Lombok Timur (Postkotantb.com)- Mengatasi masalah pembuatan identitas masyarakat Lombok Timur yang masih mengalami kesulitan dalam membuat identitas, Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy membentuk 10 unit pelaksana tugas (UPT).
Hal itu disampaikan Bupati Sukiman saat melakukan pelantikan 15 pejabat setingkat eselon IV di lingkup dinas kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Timur untuk mengisi jabatan di 10 UPT yang telah dibentuk dan 5 kepala seksi lainnya, Kamis (11/07) di ruang pelayanan dinas setempat.
Bupati Bupati Sukiman berharap dengan terbentuknya UPT tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bupati juga berharap dengan terbentuknya UPT tidak terdengar lagi keluhan-keluhan pembuatan identitas masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan.
"Saya ingatkan, agar tidak ada lagi pelayanan pembuatan KTP (kartu tanda penduduk, KK (kartu keluarga) dan akta kelahiran di Dinas Dukcapil kecuali perubahan data, NIK ganda dan kebutuhan emergency lainnya," tegas Sukiman dihapan pejabat yang dilantik.
Disebutkan, pengisian jabatan lowong pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terus dilakukan Pemda Lombok Timur dalam upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, tak terkecuali pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur. Pada kesmpatan itu, bupati berjanji akan memberikan reward kepada 3 UPT terbaik dari 10 UPT yang ada.
Pelantikan didasarkan Surat Keputusan Bupati No. 416/ 821.4/350/KPSDM/2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pengawas (Jabatan Struktural Eselon IV) Lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur.
Lebih lanjut disampaikan bupati terkait pelantikan ini Dinas Dukcapil memiliki kekhususan sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya pejabat pembina kepegawaian tidak dapat serta merta melakukan pemindahan maupun pemberhentian jabatan di lingkup Disdukcapil, sebab ada prosedur yang harus dilalui, bahkan sampai Kementrian Dalam Negeri. (Hans)
0 Komentar