Lombok Tengah (postkotantb.com)- Dewan Loteng kembali menggelar sidang paripurna. Sidang Paripurna kali ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Loteng Tahun Anggaran 2018. Semua Fraksi Dewan yang ada setuju LKPJ Loteng 2018 dibahas lebih lanjut. Sidang paripurna sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD Loteng H. Ahmad Puaddi FT, di hadiri oleh wakil Bupati Loteng HL. Pathul Bahri S.IP, Sekda Loteng HM. Nursiah, Forkopimda dan pimpinan OPD yang ada di Lingkup Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (11/6).
HL. Mas’ud S.Sos selaku Juru bicara (Jubir) dari Fraksi Golkar menyampaikn bahwa, LKPJ merupakan bentuk laporan pertanggung jawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada masyarakat Lombok Tengah atas capaian dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Oleh karenanya penyampaian LKPJ ini sangatlah penting guna mengetahui progres pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan.
Pada kesempatan tersebut, Fraksi Golkar juga mengapresiasi kinerja pemerintah daerah atas pencapaian Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Loteng 2018 yang sesuai atau memenuhi target yang telah itentukan. Namun capa ersebut tentunya butuh penjelasan eboh detail una pembahasan lebih sanjut.
Ementara Fraksi Gerindra melalui jubirnya, L. Muhibban juga mengapresiasi capaian Loteng yang kembali meraih WTP untuk ke-7 kalinya. Hal tersebut merupakan tolak ukur terhadap capaian kinerja dari Pemda Loteng.
Capaian WTPsebagai hasil pemeriksaan BPK tersebut tentunya juga harus dibarengi dengan peningkatan kinerja kedepannya. Berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur serta pengentasan kemiskinan adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dan menjadi prioritas pembangunan Loteng kedepannya
Tak hanya itu lanjut politisi Gerindra ini menyarankan pemerintah daerah Lombok Tengah untuk perlunya pengelolaan keuangan daerah dengan memanfaatkan system Informasi Berbasis Elektronik untuk membendung kemungkinan-kemungkinan akan adanya kebocoran anggaran belaja dan pendapatan daerah.
Fraksi PKB melalui jubirnya, H. Hakam S.IP dalam pandangannya menyampaikan bahwa, LKPJ merupakan bentuk pertanggung jawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2018 sebagai sarana evaluasi kerja baik eksekutif maupun legislatif selama 1 satu tahun anggaran.
Sementara Jubir dari Fraksi Demokrat, Samsul Qomar selaku pada kesrmpatan tersebut lebih menekankan pada penerapan atau pelaksanaan berbagai Peraturan Daerah ( perda ) yang sudah di buat. Perda-perda tersebut jangan hanya dibuat sebagai barang koleksian atau barang antik, tanpa di laksanakan.
Setelah semua Fraksi menyampaikan pandangan terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan menyetujui untuk dibahas tingakat lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. (Adv/Said)
0 Komentar