Sumbawa Besar (postkotantb.com)- Proses Pemilu tahun 2019 telah berjalan sejak tahun 2018 lalu, Namun masih menyisahkan satu tahapan lagi yakni Penetepan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten, oleh karena itu KPUD Sumbawa menggelar Bimbingan Teknis tentang "Tata Cara Penetepan Perolehan Kursi dan Penetepan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019". Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Transit, Sumbawa Besar, Kamis (27/06/2019) ini, diikuti para pengurus Parpol peserta Pemilu tahun 2019 Kabupaten Sumbawa serta turut hadir unsur Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M. Wildan, M. Pd dalam sambutannya mengatakankan bahwa kegiatan Bimtek ini dalam rangka menyamakan persepsi terkait Penetepan Perolehan Kursi dan Penetepan Calon Terpilih, meski dalam internal Parpol sendiri sudah mengetahui Calon Anggota DPRD terpilih dalam partai masing-masing melalui rekapan yang diberikan oleh para saksi, namun KPU wajib melaksanakan kegiatan Bimtek ini sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2019.
Terkait jadwal penetapan calon anggota DPRD Terpilih, KPU Kabupaten Sumbawa masih menunggu hasil gugatan MK, yang rencananya senin tanggal 1 Juli 2019 akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jika KPUD Sumbawa masuk dalam buku registrasi MK maka Jadwal penetapan akan mundur dan sebaliknya jika MK mengumumkan tidak ada gugatan, maka jadwal penetapan akan dilaksankan paling telat 3 hari atau sekitar tanggal 4 sudah dilakukan penetapan Anggota DPRD terpilih," jelas Wildan.
Setelah dilakukan penetapan Calon terpilih untuk selanjutnya pihak KPU bersurat kepada gubernur melalui Bupati untuk melakukan pengusulan pelantikan Calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, tutup Wildan. (ARI)
0 Komentar