Breaking News

Bupati Lombok Utara Hadiri Sosialisasi dan Penandatanganan MoU Kependudukan


Lombok Utara (postkotantb.com)- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring, dimana dalam Permendagri tersebut mengamanatkan pelayanan Adminduk yaitu pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sipil dilaksanakan secara daring.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Utara melaksanakan sosialisasi bertajuk Buat Akta Kelahiran Secara Online Untuk Masyarakat (Bakso Urat) dirangkaikan dengan penandatanganan MOU Dinas Dukcapil dengan Organisasi Wanita KLU terkait kebijakan kependudukan tentang Kartu Identitas Anak (KIA).  Acara tersebut dibuka Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH. MH., yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Senin (24/7).

Adapun yang hadir menyaksikan penandatanganan dan sosialisasi, diantaranya Kadis Dukcapil KLU Fahri, S.Pd, Ketua TP PKK Hj. Rohani Najmul Akhyar, Ketua GOW Nani Tri Cahyani Sarifuddin, Perwakilan Persit Kartika Candra Kirana Kodim 1606 Lobar, Perwakilan Bayangkari Polres Lombok Utara, NGO serta undangan lainnya.

Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH. MH sebelum membuka acara, pada sambutannya menyatakan sosialisasi ini menguatkan komitmen mendukung program percepatan pembuatan identitas hukum kemasyarakatan di Kabupaten Lombok Utara. 

"Beberapa kabupaten sempat datang belajar ke kita. Bagaimana cara pembuatan akta kelahiran secara cepat. Bahkan saya langsung memberikan akta kelahiran itu ke rumah sakit kepada ibu-ibu yang baru melahirkan," tutur bupati.

Diharapkannya, pelayanan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab untuk melakukan percepatan akta kelahiran manfaatnya bagus dan luar biasa.

"Kita perlu aktif melayani masyarakat tak usah menunggu, tetapi harus aktif. Sebab pemenuhan KTP ini bukan hanya untuk masyarakat kita, tetapi kebutuhan pemerintah untuk menentukan kebijakan," imbuhnya.

Apa yang sudah diprogramkan ini (Bakso Urat), lanjutnya, agar ditindaklanjuti. Peran ibu-ibu yang siap membantu percepatan pembuatan akta kelahiran. 

"Ibu-ibu juga penting mengkampanyekan program ini, supaya masyarakat kita paham dan memiliki akta kelahiran," tandas bupati.

Sekretaris Dinas Dukcapil KLU Tresnahadi, S.Pt dalam paparan materinya dihadapan peserta sosialisasi menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) dikhususkan bagi anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Ditambahkannya, pemerintah berkewajiban memberikan KIA kepada penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. 

Adapun tujuan dari pemberian KIA, meningkatkan perlindungan dan pelayanan publik dengan mewujudkan hak bagi anak. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog antara peserta sosialisasi. (sta/Eka)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close