Sejumlah Pihak Menolak Revisi UULLAJ Tahun 2009 |
Mataram
(postkotantb.com)- Wacana merevisi Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menuai reaksi dari berbagai kalangan dan
pegiat transportasi di Nusa Tenggara Barat. Organisasi Angkutan Darat (Organda)
NTB menolak secara tegas revisi UU LLAJ tersebut. ketua Organda NTB Antonius
Zaremba kepada awak media, Kamis (12/4) di Mataram mengatakan pihaknya menolak
upaya untuk merevisi undang-undang tersebut. terlebih dalam salah satu pasal
menyebutkan bahwa sepeda motor akan menjadi angkutan umum.
"revisi
UULAJ ini apalagi sepeda motor jadi angkutan umum jelas kami menolak, Organda
NTB menolak revisi UU 22 Tahun 2009," kata Anton Sapaan akrab Ketua DPD
Organda NTB ini.
Lebih
jauh Anton mengatakan sepeda motor sangat tidak tepat menjadi angkutan umum
bila ditinjau dari segi keselamatan dan kenyamanan angkutan. Ia menilai sepeda
motor sangat rawan dari sisi keselamatan. “kalau terjadi kecelakaan akan merugikan
penumpang," ucapnya.
Selain
itu bila sepeda motor di fungsikan menjadi angkutan umum maka kemacetan akan
semakin parah. Ia melihat saat ini kondisi jalan di Kota Mataram sudah sangat
padat dan menimbulkan kemacetan di sejumlah titik. Kondisi tersebut kata Anton
akan lebih parah bila sepeda motor juga beralih fungsi menjadi kendaraan umum. "sekarang saja kemacetan lalu lintas di
jalur tertentu, bila sepeda motor menjadi
angkutan umum, pasti kemacetan lalu lintas semakin banyak terjadi,” paparnya.
Meski
niat pemerintah merevisi UULLAJ untuk menciptakan lapangan pekerjaan namun
menurut Anton kebijakan tersebut tidak tepat. namun disisi lain malah merugikan
masyarakat juga. Antonpun menyatakan UU
nomor 22 Tahun 2009 sudah komplit mengatur semua pihak, sedangkan untuk angkutan
berbasis online, Kemenhub juga sudah mengakomodir melalui Permenhub 108 Tahun
2017. " jangan repot repot revisi jalani aja aturan dalam Permen 108 itu,
sudah lengkap kok disana,”pungkasnya.
Sementara
itu Ketua Masyarakat Peduli Keselamatan Berkendaraan NTB, Zulkipli menilai
tidak perlu melakukan revisi terhadap UULLAJ tersebut karena tidak bertentangan
dengan perundang undangan di atasnya. Menurutnya untuk mengakomodir tuntutan
angkutan online, pemerintah cukup mengaturnya dengan aturan turunan UU. Iapun menilai
Permenhub 108 2017 dinilai sudah sangat tepat, tanpa harus direvisi lagi.(RZ)
0 Komentar