Gubernur NTB TGH Zainul Majdi Lagi Mengisi Laporan SPT Secara
Online
|
Mataram (postkotantb.com)- Gubernur NTB, DR. TGH. M.
Zainul Majdi atau yang lebih dikenal Tuan Guru Bajang (TGB) memenuhi
kewajibannya sebagai warga negara baik. Yaitu melaporkan dan mengisi formulir
laporan pajak tahunan orang pribadi. Pelaporan dilakukan di Pendopo
Gubernur NTB, Sabtu (31/3).
Meski dengan
padatnya agenda pemerintahan, namun bagi Gubernur NTB dua periode
tersebut, pelaporan pajak tahunan itu begitu mudah dilakukan.
Sebab, dilakukan secara online (e-Filing) dengan menggunakan gadget Tablet.
"Praktis
dan mudah sekali ya, pelaporan SPT melalui online, jadi sambil santai di rumah
bisa bayar pajak," ungkap TGB yang saat itu disaksikan Widi Widodo (Kepala
Bidang P2 Humas) dan Juang Trihono (Kepala Bidang Keberatan, Banding) kanwil
Direktorat Jendral Pajak (DJP) NTB.
Karena
dilakukan begitu mudah dengan dukung informasi dan teknologi, TGB hanya
membutuhkan beberapa menit untuk merampungkan pelaporan tersebut. Tanpa
menyebutkan atau memperlihatkan nominal pajaknya, TGB hanya beberapa kali
mengklik aplikasi yang ada di tablet, lalu kewajiban melaporkan dan membayar
pajaknya selesai dalam hitungan menit.
"Gak
nyampe beberapa menit kan, Saya sudah menunaikan kewajiban Saya sebagai wajib
pajak. Alhamdulillah dengan penggunaan teknologi, segalanya dimudahkan sekarang,"
ujarnya.
Sebagai
kepala daerah yang memiliki kewajiban yang sama dengan warga negara
lainnya, TGB berharap wajib pajak yang lain juga melakukan hal yang sama, baik
perorangan maupun badan. Sebab, kewajiban tersebut merupakan salah satu bentuk
ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Serta sebagai bentuk kontribusi
positif dari warga negara untuk kemajuan bangsa.
"Tidak
ada alasan sekarang bayar pajak susah. Jadi segeralah melaporkan SPT nya lalu
segera pula bayar pajak dengan mudah," ajak TGB.
Sementara itu menurut
Widi Widodo , batas akhir pelaporan pajak adalah tanggal 31 Maret setiap
tahunnya.(RZ)
0 Komentar