Lombok Barat (postkotantb.com)– Kedatangan masyarakat yang mengatas namakan dirinya Persatuan Gerakan
Masyarakat Lombok Barat ke Kantor Pemda ternyata tidak hanya membahas masalah
isu dana hibbah Rp. 73 miliar dari Australia yang masuk ke APBD Murni tanpa
alas hak saja.
Mereka juga menyoroti masalah lainnya yang bersentuhan langsung dengan
kehidupan masyarakat di Gumi Tripat.
Seperti yang disampaikan Ustad Hamzat yang mewakili LMRI NTB. Dirinya justru
mengingatkan Pemda dan jajarannya untuk lebih selektif dalam mengeluarkan izin
terkait tata ruang dan tata wilayah (RT/RW).
Hamzat berharap, agar Pemda ke depan jangan terlalu mudah dalam mengeluarkan
izin atau IMB, terlebih pada kawasan pertanian yang produktif.
Dikatakan Hamzat, mestinya sebelum lahan-lahan produktif tersebut dialih
fungsikan ke dalam bentuk industri, perumahan, dan sejenisnya agar melalui
pengkajian akan dampak sosial yang akan ditimbulkan terhadap masyarakat dan
anak cucu.
Hamzat mengajak kepada seluruh masyarakat Lombok Barat terlebih pihak Pemda dan
DPRD, agar lebih memperhatikan ketahanan pangan yang selama ini Lombok Barat
merupakan salah satu lumbung pangan di Bumi Gora yang kita cintai ini.
“Kalau hal ini tetap dibiarkan maka dipastikan lima tahun kedepan kita
dipastikan akan mengimpor beras dari Vietnam dan Thailand, dan itu tidak bisa
dihindari,” Papar Ustad Hamzat dan mendapat aplus dari peserta hearing.
Di tempat yang sama ketua LMRI NTB Sahban atau biasa di sapa Ben berharap, agar
dialog ini tidak menjadi lahan debat kusir.
Sahban meminta jawaban yang pasti dan bisa meyakinkan semua pihak terkait tiga
poin yang dituntut oleh kawan-kawan pergerakan. Pertama masalah dana aspirasi
dewan, kedua APBD TA 2018 dan masalah tata ruang yang semrawut.
Sahban berharap Sekda bisa memberikan jawaban yang komprehensif terkait tiga
hal tersebut.
“Jika sekda HM. Taufiq tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan, kami akan
menggelar aksi lagi dalam waktu dekat sebelum memasuki bulan puasa,” ancamnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Lombok Barat, I Made Artadana menjawab, pihaknya
sudah membuat kajian untuk membangun Kota Gerung sebagai Ibu Kota Kabupaten
Lobar.
Hal itu berdasar undang-undang no 26 tahun 2006 tentang Tata Ruang yang ada.
“Nantinya dari monumen radius 100 meter akan kita bangun bebas RTH, dengan
membuat garis 100 segmen satu akan kami buat garis kiri kanan jalan baypass itu
khusus BIL I dan BIL II sepanjang 230 meter kiri-kanan dari pinggir jalan
selebar 20 meter RTH,” jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa di Segmen 1 yang boleh dibangun hanya Rumah
Sakit, Mall dan sekolah saja. Sementara untuk membangun secara perorangan hanya
dibolehkan di segmen 2.
Untuk Aegmen 3 diperbolehkan membangun ruko, rumah menengah bersubsidi dan
pembangunan 6 rumah mewah.
“Sebagai payung hukum sementara ini kita menggunakan berita acara yang
dituangkan di Perbup sambil menunggu sementara menunggu RTPH itu,” tandas Made
Artadana. (Amin)
0 Komentar