Breaking News

Kombes Pol Tajidin, MH, Layak Mengantikan Irjen Firli, M. Si


Mataram (postkotantb.com)- Dilantiknya Irjen Pol Firli sebagai deputi penindakan KPK merupakan sebuah kebanggaan tersenidiri bagi warga NTB,  bagimna tidak Irjen Firli belum genap setahun menjabat Kapolda kini menjabat posisi strategis di lembaga anti rasuh tersebut selamat buat Pak Firli untuk posisi baru mengemban amanah yang lebih besar lagi.

Dengan telah terpilihnya pak Firli maka tentu posisi Kapolda NTB kini masih kosong, untuk menjaga kesinambungan dan stabilitas keamanan serta kondusifitas di NTB tentu di butuhkan sosok yang tepat sebagai pengganti Irjen Firli.

Menimbang siapa yang layak melanjutkan tongkat komanda di korps seragam coklat ini maka tidak salah kiranya Wakapolda Kombes Pol Drs Tajidin,  MH diangkat sebagi pengganti Irjen Firli yang sudah di lantik sebagai deputi penindakan KPK. Demikian dikatakan Sekretaris Mi6 , Lalu Athari Fadlullah, SE melalui siaran pers yang disampaikan ke media, Sabtu (7/4/2018).

Menurut Athari bukan tanpa alasan kenapa Wakapolda NTB yang sekarang dianggap layak untuk menempati Jabatan Kapolda NTB,  sebab selama bersama dengan Kapolda NTB Irjen Firli,  Waka Polda NTB  terbukti mampu bekerjasama secara baik dalam menjaga kondisi keamanan di NTB selama ini.  "terlebih dalam waktu dekat ada agenda pesta demokrasi yang membutuhkan perhatian khusus untuk pengamanan," ujar Athari yang juga Sekretaris DPD KNPI NTB. 

Selain itu Lalu Athari menilai  sekiranya Wakapolda NTB  yang saat ini menjadi pengganti Irjen Firli akan semakin  memudahkan  melakukan koordinasi dan penyesuaian tugas - tugas dalam pengamanan,  karena sudah mengetahui kondisi dan situasi di wilayah Hukum NTB.

Oleh sebab itu sambung Lalu Athari  berharap dengan alasan untuk lebih memudahkan kinerja kepolisian dengan berbagai agenda penting kedepan. " Ada baiknya Kapolri mengangkat Wakapolda NTB yang sekarang sebagai pengganti Irjen Firli," pungkasnya.(Eka)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close