Mataram (postkotantb.com)- Jurnalis Suara NTB Muhammad Kasim
diduga mendapat intimidasi dan ancaman kekerasan dari oknum pejabat Pemkot
Mataram, Rabu (4/4). Alainsi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam
tindakan oknum pejabat tersebut dan dianggap upaya menghalang halangi tugas
jurnalis.
Peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 10.25 Wita. Muhammad
Kasim menemui pelaku Kabag Infrastruktur dan Kerjasama Setda Kota Mataram, M.
Nazarudin Fikri. Anggota AJI Mataram ini ingin mengkonfirmasi soal rendahnya
serapan realisasi fisik dan keuangan Pemkot Mataram triwulan pertama.
Awalnya
situasi biasa saja, Muhammad Kasim mengkonfrontir data Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), namun reaksi pelaku mulai tidak
ramah. "Anda dapat data dari mana itu?," sergah pelaku. "Saya
dapat dari data dari web monev LKPP," jawab Cem, sapaan Muhammad Kasim.
"Silahkan saja pakai (Data LKPP), saya no comment," timpal Nazarudin
dengan nada kasar.
Mendengar
jawaban itu, Cem memilih tidak melanjutkan pertanyaan dan beringsut pergi.
Sekitar lima
kemudian Cem berkumpul dengan jurnalis lainnya Ali Ma'sum Radar Lombok dan
Azizam TVRI NTB.
Rupanya
peristiwa berlanjut. Pelaku yang keluar dari ruang rapat, tiba tiba memanggil
Cem dengan nada tinggi.
"Saya
kaget, tiba tiba ada yang teriak "sini". Awalnya saya ndak ngeh. Saya
baru sadar waktu si pelaku ini sudah berhadap hadapan muka dengan Cem. Tangan
bapak itu udah ngacung, seperti mau mukul," tutur Ali.
Cem memberi
isyarat agar Ali dan Azizam merekam kejadian itu. Cecok tak terrelakkan. Bahkan
pelaku melontarkan kata kata kasar. "Kamu wartawan bodoh, kamu wartawan
banci". Cem menimpali dengan melontarkan kalimat sama, "Kamu itu
pejabat bodoh, pejabat banci," ucap Cem. Cekcok mereda setelah keduanya
sama sama menjauh.
Kabag Humas
Setda Kota Mataram Lalu Mashun mendekat untuk melerai dan menenangkan
keduanya.
Atas
peristiwa ini, AJI Mataram mengecam sikap arogan pelaku. Ketua Divisi Advokasi
AJI Mataram Haris Mahtul menyebut aksi Nazarudin termasuk bentuk intimidasi dan
ancaman kekerasan terhadap jurnalis.
"Menurut
kami pelaku masuk kategori menghalang halangi tugas jurnalis, ancamannya Pidana
sesuai Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang
Pers, terkait upaya menghalang halangi tugas jurnalis dengan ancaman dua tahun
penjara dan denda Rp 500 juta," sebut Haris. Pihaknya sedang mengkaji
langkah advokasi kepada jurnalis yang diancam tersebut, termasuk kemungkinan
upaya bersurat ke Walikota Mataram agar menegur bawahannya tersebut.
Haris juga berharap,
pejabat Pemkot Mataram harus bersikap arif menjadi narasumber karena kerja
jurnalistik dilindungi undang undang. "Jangan sampai kejadian ini
terulang. Harapan kami tidak ada lagi pejabat yang arogan melayani kebutuhan
wawancara wartawan," pungkasnya. (***)
0 Komentar