Breaking News

Arogan, Oknum Pejabat Pemkot Mataram Intimidasi Wartawan


Mataram (postkotantb.com)- Jurnalis Suara NTB Muhammad Kasim diduga mendapat intimidasi dan ancaman kekerasan dari oknum pejabat Pemkot Mataram, Rabu (4/4). Alainsi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum pejabat tersebut dan dianggap upaya menghalang halangi tugas jurnalis.

 Peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 10.25 Wita. Muhammad Kasim menemui pelaku Kabag Infrastruktur dan Kerjasama Setda Kota Mataram, M. Nazarudin Fikri. Anggota AJI Mataram ini ingin mengkonfirmasi soal rendahnya serapan realisasi fisik dan keuangan Pemkot Mataram triwulan pertama. 

Awalnya situasi biasa saja, Muhammad Kasim mengkonfrontir data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), namun reaksi pelaku mulai tidak ramah. "Anda dapat data dari mana itu?," sergah pelaku. "Saya dapat dari data dari web monev LKPP," jawab Cem, sapaan Muhammad Kasim. "Silahkan saja pakai (Data LKPP), saya no comment," timpal Nazarudin dengan nada kasar.

Mendengar jawaban itu, Cem memilih tidak melanjutkan pertanyaan dan beringsut pergi.
Sekitar lima kemudian Cem berkumpul dengan jurnalis lainnya Ali Ma'sum Radar Lombok dan Azizam TVRI NTB. 

Rupanya peristiwa berlanjut. Pelaku yang keluar dari ruang rapat, tiba tiba memanggil Cem dengan nada tinggi. 

"Saya kaget, tiba tiba ada yang teriak "sini". Awalnya saya ndak ngeh. Saya baru sadar waktu si pelaku ini sudah berhadap hadapan muka dengan Cem. Tangan bapak itu udah ngacung, seperti mau mukul," tutur Ali.

Cem memberi isyarat agar Ali dan Azizam merekam kejadian itu. Cecok tak terrelakkan. Bahkan pelaku melontarkan kata kata kasar. "Kamu wartawan bodoh, kamu wartawan banci". Cem menimpali dengan melontarkan kalimat sama, "Kamu itu pejabat bodoh, pejabat banci," ucap Cem. Cekcok mereda setelah keduanya sama sama menjauh.

Kabag Humas Setda Kota Mataram Lalu Mashun mendekat untuk melerai dan menenangkan keduanya. 

Atas peristiwa ini, AJI Mataram mengecam sikap arogan pelaku. Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram Haris Mahtul menyebut aksi Nazarudin termasuk bentuk intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis.

"Menurut kami pelaku masuk kategori menghalang halangi tugas jurnalis, ancamannya Pidana sesuai Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, terkait upaya menghalang halangi tugas jurnalis dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta," sebut Haris. Pihaknya sedang mengkaji langkah advokasi kepada jurnalis yang diancam tersebut, termasuk kemungkinan upaya bersurat ke Walikota Mataram agar menegur bawahannya tersebut.

Haris juga berharap, pejabat Pemkot Mataram harus bersikap arif menjadi narasumber karena kerja jurnalistik dilindungi undang undang. "Jangan sampai kejadian ini terulang. Harapan kami tidak ada lagi pejabat yang arogan melayani kebutuhan wawancara wartawan," pungkasnya. (***)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close