Breaking News

Pembangunan Granada Residence Tuai Polemik Antara Legislatif Dan Eksekutif



Lombok Barat (postkotantb.com)- Polemik terkait pembangunan Granada Residence yang berlokasi persis di pinggir jalan Bypass BIL II Lobar kembali mencuat, kali ini pihak legislatif meminta agar pembangunan tersebut dihentikan. Sementara di lain pihak, yakni Dinas Perumahan dan Pemukimam Lombok Barat menginstruksikan agar pembangunan Granada Residence terus dilanjutkan.

Dalam rapat tertutup yang dipimpin Plt Ketua DPRD Lobar, Multazam di Ruang Rapat Fraksi DPRD Lobar, Selasa (06/4) lalu, pihak legislatif merekomendasikan agar pembangunan segera dihentikan.

Menurut legislatif, penghentian proyek harus dilaksanakan karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah tersebut belum selesai dibahas.

“Kita rekomendasikan agar pembangunannya dihentikan sampai selesainya RTRW, RDTR di daerah itu,” ungkapnya dalam rapat bersama sejumlah SKPD, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perumahan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Satpol PP Lobar.

Penting, kata Multazam, agar RTRW, RDTR di daerah yang masuk Kecamatan Gerung - Kediri tersebut selesai dahulu baru dilanjutkan.

Hal itu agar jelas apakah daerah tersebut masuk lokasi pemukiman atau pertanian. Jangan sampai pembangunan perumahan yang begitu marak di Lobar saat ini mengorbankan begitu banyak lahan sawah produktif.Menurutnya, percuma saja dinas terkait membangun atau merehabilitasi saluran irigasi kalau ujung-ujungnya dibangun perumahan.

“Kita ingin perjelas dulu RTRW, RDTR-nya diperuntukkan untuk apa di sana. Selain itu, kalau memang mau dibangun perumahan harus ada akses jalan yang dibangun sendiri. Bisa dilihat di sana, pembatas jalan Bypass BIL II itu sampai dirusak sebagai jalan masuk,” bebernya.

Menurut Multazam, rekomendasi agar pembangunan perumahan ini tidak terbatas pada Granada Residence saja, melainkan juga pada pembangunan perumahan lain yang belum ada RTRW dan RDTR-nya.

“Nanti masing-masing Komisi akan memanggil SKPD yang diawasi, ini harus tuntas kita bedah. Kita tidak mau lahan pertanian habis untuk perumahan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lobar, H. Lalu Winengan yang tidak ikut dalam rapat di DPRD Lobar justru mengatakan pembangunan Granada Residence harus berlanjut. Pasalnya, izin sudah lengkap dan tidak ada satupun aturan yang dilanggar.

“Silakan dilanjutkan pembangunan. Justru karena belum ada RTRW dan RDTR itulah yang membuat tidak ada yang dilanggar,” tandasnya. (Eka)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close