Lombok Barat (postkotantb.com) - Lembaga Pemantau
Kebijakan Publik ( LPKP ) Lombok Barat mengendus adanya praktik jual beli
proyek aspirasi anggota DPRD Lombok Barat.
Hal itu
disampaikan Ketua LPKP Lobar, Erwin Ibrahim melalui press rilisnya,
Rabu (14/3) kepada awak media.
Dikatakan Erwin,
dari investigasi yang dilakukan lembaga yang ia pimpin, pihaknya menemukan
indikasi jika anggota dewan memberikan jatah proyek di masing-masing SKPD di
lingkup Pemkab.
“Ini adalah
sebuah pelanggaran, padahal aturan di UU NO 17 Tahun 2014, fungsi dewan
itu bukan menjual proyek,” tegasnya.
Lebih jauh
dikatakan, hal ini sudah membuat iklim usaha jasa konstruksi pada
Gapensi menjadi sangat tidak sehat. Apalagi, kasus semacam
ini bisa saja menjadi pintu utama kasus korupsi berjamaah jika terus dibiarkan.
“Bisa saja
itu terjadi, karena temuan kamidalam satu SKPD jatah proyek aspirasi anggota
dewan bisa mencapai puluhan milyar dan dibagi bervariasi untuk
masing-masing anggota dewan,” bebernya.
Terkait
modus penjualan, Erwin membeberkan jika pihaknya menemukan banyak anggota
dewan yang menjual jatah proyeknya kepadapihak-pihak kontraktor secara
langsung maupun via transfer bank.
“Bukti
transfer masih kami rahasiakan dan akan siap kami beberkan jika itu harus
kami lakukan,” tandasnya
Terpisah,
Wakil Ketua II DPRD Lobar yang membawahi Komisi III DPRD Lobar H Nursaid,
Membantah adanya monopoli terjadinya proyek di kalangan DPR Lobar, karena
sejauh ini DPR hanya melakukan tugasnya untuk kontrol dan legistasi kepada
Pemerintah (eksekutif) dan tidak untuk melakukan eksekusi.
" DPR
hanya melakukan pengawasan saja, sementara untuk eksekusi semua proyek di
lakukan oleh eksekutif. " jelasnya.
Sementara itu,
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, HM.Taufiq saat di Konfirmasi
terkait hal tersebut, ia memilih untuk enggan mengomentarinya. (RA)
0 Komentar