Ketua DKPP RI Sarjono Membacakan Hasil Putusan Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu |
Mataram
(postkotantb.com)- Setelah melalui sejumlah sidang internal dan sidang khusus
di Bawaslu NTB beberapa waktu lalu akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) RI memutuskan Komisioner KPU dan Bawaslu NTB tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam
sidang yang di ikuti oleh Komisioner DKPP RI yakni Sarjono, Muhamamd, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Ratna Dewi Pettalolo, DKPP RI menganggap
KPU dan Bawaslu NTB sudah bertindak sesuai aturan dalam menyelenggarakan
Pilkada NTB.
Adapun
dalam putusan no 29 tahun 2018 tersebut DKPP RI menetapkan enam putusan yakni,
menolak secara keseluruhan tuntutan pengadu yakni bakal calon gubernur dan
calon wakil gubernur dari jalur perseorangan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo,
merehabilitasi nama baik komisoner KPU NTB baik ketua maupun anggota, merehabilitasi
komisioner Bawaslu NTB baik ketua maupun anggota, memerintahkan KPU RI untuk
melaksanakan putusan tersebut selama tujuh hari sejak di tetapkan,
memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini selama tujuh hari sejak
di tetapkan dan putusan terakhir adalah meminta Bawaslu RI untuk mengawasi putusan
tersebut.
Keputusan
DKPP RI yang memutuskan KPU dan Bawaslu NTB tidak bersalah seperti yang di
tuntut oleh Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo di sambut baik oleh kedua komisioner
penyelenggara pemilu tersebut. Komisioner KPU NTB Suhardi Soud mengatakan
gugatan yang dilakukan oleh pasangan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo merupakan
hal yang keliru, lantaran gugatan yang Pertama adalah kehilangan dokumen atau
soft copy dukungan KTP, dan setelah itu terkait dengan kode etik KPU yang
dianggap menyalahi aturan UU nomer 3 tahun 2017. Ia menuturkan KPU menghitung sesuai dengan yang diantarkan
berupa Supcopy B1KWK dan jumlah KTP
pasangan tersebut.
“Menurut kami itu adalah persepsi yang keliru dari pasangan tersebut, yang menganggap kami menghilangkan dokumen
tapi dia tidak mampu menghadirkan proses hilangnya di mana, jumlahnya berapa yang hilang itu yang tidak
jelas,” ujarnya.
Sementara
anggota Bawaslu NTB Ahmad Umar Seth mengatakan keputusan DKPP RI tersebut sangat
tepat. Iapun menilai tuntutan yang di ajukan oleh Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo
sangat lemah. Menurutnya penggugat meminta Bawaslu untuk mengeluarkan surat
keputusan sengketa, tetapi permohonan
tidak diajukan.
“Saksi
juga sudah menyatakan dan tidak mungkin bawaslu mengeluarkan SK yang tidak
dimohonkan, mestinya ada permohohan dari
pengadu, bahwa saya sudah pernah mengajukan
permohonan sengketa tetapi tidak ada keputusan itu Baru, tapi ini kan tidak ada pemohon tiba-tiba memita keputusan
sengketa kan tidak mungkin, tapi yang jelas intinya sudah selesai,”tutupnya.(RZ)
0 Komentar