Breaking News

Kasus Pelanggaran Kode Etik, DKPP RI Putuskan KPU Dan Bawaslu NTB Tidak Bersalah

Ketua DKPP RI Sarjono Membacakan Hasil Putusan Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Mataram (postkotantb.com)- Setelah melalui sejumlah sidang internal dan sidang khusus di Bawaslu NTB beberapa waktu lalu akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Komisioner KPU dan Bawaslu NTB tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang di ikuti oleh Komisioner DKPP RI yakni Sarjono, Muhamamd, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Ratna Dewi Pettalolo, DKPP RI menganggap KPU dan Bawaslu NTB sudah bertindak sesuai aturan dalam menyelenggarakan Pilkada NTB.

Adapun dalam putusan no 29 tahun 2018 tersebut DKPP RI menetapkan enam putusan yakni, menolak secara keseluruhan tuntutan pengadu yakni bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur dari jalur perseorangan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo, merehabilitasi nama baik komisoner KPU NTB baik ketua maupun anggota, merehabilitasi komisioner Bawaslu NTB baik ketua maupun anggota, memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut selama tujuh hari sejak di tetapkan, memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini selama tujuh hari sejak di tetapkan dan putusan terakhir adalah meminta Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut.

Keputusan DKPP RI yang memutuskan KPU dan Bawaslu NTB tidak bersalah seperti yang di tuntut oleh Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo di sambut baik oleh kedua komisioner penyelenggara pemilu tersebut. Komisioner KPU NTB Suhardi Soud mengatakan gugatan yang dilakukan oleh pasangan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo merupakan hal yang keliru, lantaran gugatan yang Pertama adalah kehilangan dokumen atau soft copy dukungan KTP, dan setelah itu terkait dengan kode etik KPU yang dianggap menyalahi aturan UU nomer 3 tahun 2017. Ia menuturkan  KPU menghitung sesuai dengan yang diantarkan berupa Supcopy B1KWK dan jumlah KTP  pasangan tersebut.

“Menurut kami itu adalah persepsi yang keliru dari pasangan tersebut,  yang menganggap kami menghilangkan dokumen tapi dia tidak mampu menghadirkan proses hilangnya di mana,  jumlahnya berapa yang hilang itu yang tidak jelas,” ujarnya.

Sementara anggota Bawaslu NTB Ahmad Umar Seth mengatakan keputusan DKPP RI tersebut sangat tepat. Iapun menilai tuntutan yang di ajukan oleh Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo sangat lemah. Menurutnya penggugat meminta Bawaslu untuk mengeluarkan surat keputusan sengketa,  tetapi permohonan tidak diajukan.

“Saksi juga sudah menyatakan dan tidak mungkin bawaslu mengeluarkan SK yang tidak dimohonkan,  mestinya ada permohohan dari pengadu,  bahwa saya sudah pernah mengajukan permohonan sengketa tetapi tidak ada keputusan itu Baru, tapi ini kan  tidak ada pemohon tiba-tiba memita keputusan sengketa kan tidak mungkin, tapi yang jelas intinya sudah selesai,”tutupnya.(RZ)


0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close