Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori |
Mataram (postkotantb.com)-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa tenggara Barat menghimbau agar Alat
Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan stiker agar di cabut.
Pasalnya selain ada
aturan jumlah pemasangan dan lokasi pemasangan, KPU juga akan membantu paslon
membuat dan memasang baliho serta spanduk ke empat pasangan calon pilgub NTB di
sepuluh kabupaten kota se Nusa Tenggara Barat.
Ketua KPU NTB Lalu
Aksar Anshori mengatakan, KPU NTB sedang melelang pembuatan baliho serta
spanduk dan APK lainnya. Aksar meminta agar ke empat paslon yang APK nya masih
bertebaran agar di cabut.
"pada pemilu
gubernur tahun ini KPU juga membantu para paslon untuk membuat dan memasang
baliho. Lokasi pemasangan sudah di atur sesuai ketentuan, jadi bagi para paslon
agar mencabut APK nya," ucap Aksar.
KPU NTB akan
menyiapkan 5 baliho perkabupaten kota, umbul-umbul 20 perkecamatan dan spanduk
2 perdesa. Sementara para calon bisa memasang 8 baliho, 30 umbul-umbul
perkecamatan dan tiga spanduk per desa.
Aksar menegaskan titik
atau tempat yang tidak boleh pemasangan APK adalah yang bukan zona pemasangan
seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, jalur hijau, lokasi yang dapat
mengganggu kelestarian lingkungan, kantor pemerintah, BUMN dan BUMD.(RZ)
0 Komentar